<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Chapoenx22&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://chapoenx22.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://chapoenx22.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Sep 2010 08:58:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='chapoenx22.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/9923170845ac36493d24e17ff206f6d3?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Chapoenx22&#039;s Blog</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://chapoenx22.wordpress.com/osd.xml" title="Chapoenx22&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://chapoenx22.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Martin Lings, Hidayah Allah SWT untuk Sang Penyair</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/23/martin-lings-hidayah-allah-swt-untuk-sang-penyair/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/23/martin-lings-hidayah-allah-swt-untuk-sang-penyair/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Sep 2010 08:58:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mualaf berpengaruh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=287</guid>
		<description><![CDATA[Menyebut nama Abu Bakr Siraj Ad-Din, mungkin tak banyak orang yang mengenalnya. Ketika disebut nama Martin Lings, tentu hanya sebagian umat Islam yang mengetahuinya. Namun, bagi kebanyakan pelajar, peneliti, dan tokoh muslim, nama Martin Lings sangat populer. Karena, tulisan dan karya-karyanya mampu memberi inspirasi banyak orang dalam mempelajari Islam. Padahal, sang penulis dulunya seorang pemeluk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=287&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menyebut nama Abu Bakr Siraj Ad-Din, mungkin tak banyak orang yang mengenalnya. Ketika disebut nama Martin Lings, tentu hanya sebagian umat Islam yang mengetahuinya. Namun, bagi kebanyakan pelajar, peneliti, dan tokoh muslim, nama Martin Lings sangat populer. Karena, tulisan dan karya-karyanya mampu memberi inspirasi banyak orang dalam mempelajari Islam. Padahal, sang penulis dulunya seorang pemeluk Kristen yang taat. Berkat hidayah Allah SWT, ia pun memeluk Islam dan menjadi mualaf.</p>
<p>Salah satu karyanya yang sangat fenomenal berjudul Muhammad, Kisah Hidup Nabi Berdasarkan Sumber Klasik (Muhammad: His Life Based On The Earliest Sources), diterbitkan tahun 1983. Buku yang berisikan biografi Rasulullah SAW ini didedikasikan untuk pemimpin Pakistan, Zia ul-Haq.<br />
Dengan gaya narasi (bertutur) yang halus dan mudah dipahami, Martin Lings mampu menghadirkan sebuah riwayat hidup dan perjalanan seorang tokoh inspiratif bagi dunia, yakni Nabi Muhammad SAW. Ia menulisnya dengan sangat detail dan mengagumkan.</p>
<p>Oleh banyak kalangan, buku ini dinilai sebagai salah satu buku biografi Rasulullah SAW yang terbaik dan pernah diterbitkan. Tentunya, hanya seseorang yang berkemampuan istimewa yang bisa menghasilkan sebuah buku yang berkualitas dan menyentuh. Itulah yang dilakukan Martin Lings karena kecintaannya pada Sang Uswatun Hasanah, Nabi Muhammad SAW.</p>
<p>Banyak sudah pembaca yang memuji karya cendekiawan Inggris ini. Orang menyebutnya tour de force, karya nan tiada bandingannya. Ditulis dari perspektif seorang cendekiawan-sejarawan yang juga mempraktikkan Islam dalam keseharian, buku tersebut cepat terkenal dan menjadi salah satu bacaan wajib mengenai kehidupan Nabi Muhammad SAW. Buku ini sudah diterjemahkan ke dalam 10 bahasa serta memperoleh sejumlah penghargaan dari dunia Islam.</p>
<p>Profesor Hamid Dabashi dari Columbia University mengungkapkan kekagumannya. ”Ketika membaca buku Muhammad karya Lings, kita akan bisa merasakan semacam efek kimia pada narasi dan komposisi bahasa yang terkombinasi dengan keakuratan serta gairah syair. Lings adalah cendekiawan-penyair,” katanya.</p>
<p>Selain buku di atas, nama Martin Lings juga banyak dikenal dari berbagai karya-karyanya yang lain. Di antaranya adalah terjemahan teks Islam, puisi, seni, dan filsafat. Dari tulisan-tulisannya itu, Lings kerap disejajarkan dengan peneliti seni berkebangsaan Swiss-Jerman, Titus Burckhardt; tokoh filsuf abadi dan metafisikawan Prancis, Rene Guenon; serta cendekiawan Jerman, Fritjhof Schuon. Martin Lings sangat identik dengan seorang sufi yang gigih dalam menyebarkan Islam di Barat melalui tulisan-tulisan dan artikel-artikelnya yang tajam dan kritis.</p>
<p>Namun, hal yang paling berkesan dari Lings adalah keterkaitan karya dengan jiwa ihsan (keindahan dan kecemerlangan) yang dimilikinya. Ia mencurahkan jiwa dan hatinya dalam menghasilkan sebuah karya yang inspiratif, jelas, dan berkualitas.<br />
Kini, sang tokoh sudah tiada. Pada 12 Mei 2005 lalu, Lings mengembuskan nafas terakhir dalam usia 96 tahun di kediamannya di kawasan Westerham, Kent County, Inggris. Umat Islam di seluruh dunia pun berkabung atas wafatnya penyair sufi modern terkemuka ini.</p>
<p>Berasal dari keluarga pemeluk Kristen Protestan, Lings lahir di Burnage, Lancashire, Inggris, pada 24 Januari 1909. Meski begitu, dia menghabiskan masa kecilnya di Amerika Serikat, mengikuti ayahnya. Ketika keluarganya kembali ke Inggris, dia didaftarkan ke Clifton College, Bristol. Kemudian, Lings melanjutkan pendidikannya di Magdalen College, Oxford. Ia belajar literatur Inggris dan memperoleh gelar BA tahun 1932. Tahun 1935, dia memutuskan pergi ke Lithuania untuk menjadi pengajar studi Anglo-Saxon dan Inggris Tengah di Universitas Kaunas.</p>
<p>Mengenal Islam<br />
Pada tahun 1939, Lings datang ke Mesir mengunjungi seorang teman dekatnya yang kebetulan mengajar di Universitas Kairo. Temannya ini juga merupakan asisten filsuf Prancis, Rene Guenon. Akan tetapi, pada saat kunjungannya itu, sang teman meninggal dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Kemudian, Lings diminta untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh temannya ini. Dia menerima tawaran tersebut.</p>
<p>Lings pun mulai aktif belajar bahasa Arab dan mempelajari Islam. Setelah banyak berhubungan dengan ajaran Sufi Sadzililiyah, dia berketetapan hati untuk masuk Islam. Sejak saat itu, ia menjadi pribadi baru dengan nama Abu Bakr Siraj Ad-Din.</p>
<p>Bagi Lings, Islam bukan hanya sekadar agama. Islam menjadi petunjuk hidup umat manusia. Ia sangat terkesan dengan Alquran dan pribadi Rasulullah SAW. Baginya, tak ada tokoh yang melebihi Nabi Muhammad SAW, baik dalam akhlak maupun kepribadiannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, bukunya yang berjudul Muhammad, Kisah Hidup Nabi merupakan salah satu bukti kecintaannya kepada Rasulullah SAW.</p>
<p>Komitmennya dalam Islam terbawa sepanjang hayat. Bahkan, sepuluh hari sebelum meninggal dunia, Lings masih sempat menjadi pembicara di depan tiga ribu pengunjung pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertajuk Bersatu untuk Sang Nabi yang diadakan di Wembley, Inggris. Lings mengatakan, itu adalah pertama kalinya dia berbicara mengenai makna kehidupan Nabi Muhammad SAW dalam waktu 40 tahun.</p>
<p>Setelah masuk Islam, Lings makin dekat dengan Rene Guenon yang juga sudah memeluk Islam. Dia lantas menjadi asisten pribadi serta penasihat spiritual Guenon.<br />
Pada saat tinggal di Mesir, ia menikah dengan Lesley Smalley. Keduanya lantas tinggal di sebuah kamp pengungsi di dekat piramid. Namun, ketika revolusi anti-Inggris oleh kaum nasionalis yang berujung pada kerusuhan melanda Mesir, Lings memutuskan kembali ke Inggris pada 1952.</p>
<p>Sekembali dari negara di kawasan Afrika ini, ia melanjutkan pendidikan ke School of Oriental and African Studies, London, hingga mendapat gelar doktor. Tesisnya mengenai seorang sufi terkenal asal Ajazair, Ahmad al-Alawi, yang kemudian ia terbitkan menjadi sebuah buku dengan judul A Sufi Saint of the Twentieth Century. Sementara itu, sang istri yang berprofesi sebagai psikoterapis bekerja sesuai bidangnya itu.</p>
<p>Kemudian, tahun 1955, dia bekerja sebagai asisten ahli naskah kuno dari kawasan Timur pada British Museum. Pekerjaan itu dilakoninya hingga hampir dua dasawarsa.<br />
<a href="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/martin-lings-5.jpg"><img src="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/martin-lings-5.jpg?w=570" alt="" title="Martin Lings-5"   class="alignleft size-full wp-image-288" /></a>Tahun 1973, Lings merangkap kerja di British Library, di mana dia memfokuskan perhatiannya terhadap kaligrafi Alquran. Beberapa tahun kemudian, dia memublikasikan karya klasiknya pada subjek yang sama, yaitu The Qur’anic Art Of Calligraphy And Illumination, bertepatan dengan penyelenggaraan Festival Dunia Islam tahun 1976.</p>
<p>Sejak itu, Lings pun mulai menulis secara teratur. Karya-karyanya, selain sufisme dan buku-buku lainnya, meliputi artikel mengenai tasawuf pada terbitan Cambridge University, Religion in the Middle East dan The Eleventh Hour: The Spiritual Crisis of the Modern World in the Light of Tradition and Prophecy, serta banyak artikel untuk jurnal kuartalan, Studies in Comparative Religion. Jurnal itu turut andil dalam memperluas cakrawala dunia Barat dalam memahami ketinggian Islam.</p>
<p>Pengagum Shakespeare<br />
Selain berkutat dalam bidang filsafat, Lings juga berkiprah di bidang seni. Kiprah awalnya di bidang seni dimulai pada tahun 1944 dengan memproduksi sandiwara Shakespeare. Para pemainnya tak lain adalah para muridnya sendiri.</p>
<p>Ia memang senang mempelajari karya-karya pujangga itu. Ketertarikannya pada karya-karya Shakespeare lantas membawanya, sekitar 40 tahun kemudian, membuat buku berjudul The Sacred Art of Shakespeare: To Take Upon Us the Mystery of Things. Sebagai bentuk penghargaan terhadap karya-karya Lings, Putra Mahkota Kerajaan Inggris Pangeran Charles pun bersedia memberikan kata pengantar dalam buku ini.</p>
<p>Dalam kata pengantarnya, Pangeran Charles menulis, ”Kejeniusan khusus yang dimiliki Lings terletak pada kemampuannya untuk menyampaikan, seperti yang tidak pernah dilakukan orang lain sebelumnya. Teks-teks dasar yang ia sajikan dalam karya teater ini telah meninggalkan kesan yang mendalam, tidak hanya kepada para pecinta karya seni, tetapi juga kepada para pembaca awam.” nidia zuraya</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/287/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/287/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/287/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/287/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/287/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/287/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/287/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/287/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/287/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/287/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/287/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/287/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/287/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/287/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=287&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/23/martin-lings-hidayah-allah-swt-untuk-sang-penyair/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/martin-lings-5.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Martin Lings-5</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Yusuf Estes,PhD</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/23/yusuf-estesphd/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/23/yusuf-estesphd/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Sep 2010 08:41:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mualaf berpengaruh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=284</guid>
		<description><![CDATA[Yusuf_estes Yusuf Estes, PhD. (dilahirkan 1944 di Ohio), merupakan seorang Mualaf Amerika dan Merupakan Direktur dari &#8220;Islam Mission Foundation International&#8221;, sebuah kelompok penelitian Islam yang mendedikasikan pada mempresentasikan pesan dari Islam ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan Quran, Sunnah. Masa kecil Yusuf Estes dididik di Texas dari satu keluarga Kristen Protestan; tepatnya keluarga mereka merupakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=284&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/yusuf_estes_thumb1.jpg"><img src="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/yusuf_estes_thumb1.jpg?w=570" alt="" title="Yusuf_estes_thumb1"   class="alignleft size-full wp-image-285" /></a>Yusuf_estes Yusuf Estes, PhD. (dilahirkan 1944 di Ohio), merupakan seorang Mualaf Amerika dan Merupakan Direktur dari &#8220;Islam Mission Foundation International&#8221;, sebuah kelompok penelitian Islam yang mendedikasikan pada mempresentasikan pesan dari Islam ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan Quran, Sunnah.</p>
<p>Masa kecil Yusuf Estes dididik di Texas dari satu keluarga Kristen Protestan; tepatnya keluarga mereka merupakan anggota dari &#8220;Disciples Kristus&#8221;.</p>
<p>Dari 1962 hingga 1990, dia mempunyai suatu karier dalam industri musik, hiburan, pemasaran, instruktur musik dan menteri musik serta memiliki beberapa perusahaan instrumen musik mencakup Estes Piano serta Organ Company. Dalam kurun pertengahan 1960 , Yusuf Estes memproduksi dan menjalankan program hiburan di Amerika Serikat sampai usaha terakhir nya untuk TV kabel di daerah Florida, dinamai &#8220;Estes Music Jamboree&#8221;.</p>
<p>Pada tahun 1991, Estes mempunyai bisnis dealings dengan seorang Muslim bernama Mohamed dari Mesir. Sejak saat itu, Yusuf Estes belajar tentang agama Islam pertama kali hingga akhirnya menjadi mualaf Islam setelah melihat satu teman imam agama Katholik menjadi mualaf. Berikutnya perjalanan Yusuf Estes menjadi mualaf diikuti oleh isterinya, ayah, putri dan ibunya. Yusuf Estes menguasai bahasa Arab Quranic dari belajar di Mesir, Maroko dan Turki.</p>
<p>Sejak 2005, Yusuf Estes masih sedang secara teratur muncul dalam IslamChannel di INGGRIS, demikian pula TV Peace dan TV Huda yang 24/7 bagiannya merupakan channel tentang Islam yang disiarkan di banyak negara melalui satelit dan situs WatchIslam.com TV Channels</p>
<p>Upaya saat ini dari Yusuf Estes adalah mengarahkan media berbahasa inggris bagi kaum muda Muslim meliputi Muslim sharing video, dan Muslim Chatroom serta Preschool Learning untuk anak-anak muda muslim</p>
<p>Serial TV terakhirnya yang terakhir yang ditujukan bagi anak-anak muslim berbahasa inggris diberi judul &#8220;Qasas Ul Anbiya&#8221; Kisah para Nabi.</p>
<p>Sumber : Wikipedia</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/284/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/284/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/284/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/284/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/284/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/284/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/284/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/284/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/284/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/284/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/284/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/284/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/284/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/284/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=284&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/23/yusuf-estesphd/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/yusuf_estes_thumb1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Yusuf_estes_thumb1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Agama Djawa Sunda</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/20/agama-djawa-sunda/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/20/agama-djawa-sunda/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Sep 2010 06:05:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[Budaya bukan Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=279</guid>
		<description><![CDATA[Wikipedia bahasa Agama Djawa Sunda (sering disingkat menjadi ADS) adalah nama yang diberikan oleh pihak antropolog Belanda terhadap kepercayaan sejumlah masyarakat yang tersebar di daerah Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Agama ini juga dikenal sebagai Cara Karuhun Urang (tradisi nenek moyang), agama Sunda Wiwitan, ajaran Madrais atau agama Cigugur. Abdul Rozak, seorang peneliti kepercayaan Sunda, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=279&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Wikipedia bahasa </p>
<p><a href="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/ads.jpg"><img src="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/ads.jpg?w=300&#038;h=208" alt="" title="ADS" width="300" height="208" class="alignleft size-medium wp-image-280" /></a>Agama Djawa Sunda (sering disingkat menjadi ADS) adalah nama yang diberikan oleh pihak antropolog Belanda terhadap kepercayaan sejumlah masyarakat yang tersebar di daerah Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat. Agama ini juga dikenal sebagai Cara Karuhun Urang (tradisi nenek moyang), agama Sunda Wiwitan, ajaran Madrais atau agama Cigugur. Abdul Rozak, seorang peneliti kepercayaan Sunda, menyebutkan bahwa agama ini adalah bagian dari agama Buhun, yaitu kepercayaan tradisional masyarakat Sunda yang tidak hanya terbatas pada masyarakat Cigugur di Kabupaten Kuningan, tetapi juga masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, para pemeluk &#8220;Agama Kuring&#8221; di daerah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dll. Jumlah pemeluknya di daerah Cigugur sekitar 3.000 orang. Bila para pemeluk di daerah-daerah lain ikut dihitung, maka jumlah pemeluk agama Buhun ini, menurut Abdul Rozak, mencapai 100.000 orang, sehingga agama Buhun termasuk salah satu kelompok yang terbesar di kalangan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.</p>
<p>Agama Djawa Sunda atau agama Sunda Wiwitan ini dikembangkan oleh Pangeran Madrais dari Cigugur, Kuningan. Oleh pemerintah Belanda, Madrais belakangan ditangkap dan dibuang ke Ternate, dan baru kembali sekitar tahun 1920 untuk melanjutkan ajarannya.</p>
<p>Madrais — yang biasa juga dipanggil Kiai Madrais — adalah keturunan dari Kesultanan Gebang, sebuah kesultanan di wilayah Cirebon Timur. Ketika pemerintah Hindia Belanda menyerang kesultanan ini, Madrais diungsikan ke daerah Cigugur. Sang pangeran yang juga dikenal sebagai Pangeran Sadewa Alibasa, dibesarkan dalam tradisi Islam dan tumbuh sebagai seorang spiritualis. Ia mendirikan pesantren sebagai pusat pengajaran agama Islam, namun kemudian mengembangkan pemahaman yang digalinya dari tradisi pra-Islam masyarakat Sunda yang agraris. Ia mengajarkan pentingnya menghargai cara dan ciri kebangsaan sendiri, yaitu Jawa-Sunda.</p>
<p>Madrais menetapkan tanggal 22 Rayagung menurut kalender Sunda sebagai hari raya Seren Taun yang diperingati secara besar-besaran. Upacara ini dipusatkan di Paseban Tri Panca Tunggal, rumah peninggalan Kiai Madrais yang didirikan pada 1860, dan yang kini dihuni oleh Pangeran Djatikusuma.</p>
<p>Dalam upacara ini, berbagai rombongan dari masyarakat datang membawa bermacam-macam hasil bumi. Padi-padian yang dibawa, kemudian ditumbuk beramai-ramai dalam lesung sambil bernyanyi (ngagondang). Upacara ini dirayakan sebagai ungkapan syukur untuk hasil bumi yang telah dikaruniakan oleh Tuhan kepada manusia. Upacara &#8220;Seren Taun&#8221; yang biasanya berlangsung hingga tiga hari dan diwarnai oleh berbagai kesenian daerah ini, pernah dilarang oleh pemerintah Orde Baru selama 17 tahun, namun kini upacara ini dihidupkan kembali. Salah satu upacara &#8220;Seren Taun&#8221; pernah dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Andung A. Nitimiharja, mantan Presiden RI, Abdurahman Wahid, dan istri, serta sejumlah pejabat pemerintah lainnya.</p>
<p>Madrais juga mengajarkan penghormatan terhadap Dewi Sri (Sanghyang Sri) melalui upacara-upacara keagamaan penanaman padi. Ia memuliakan Maulid serta semua Nabi yang diturunkan ke bumi.</p>
<p>Selain itu karena non muslim Agama Djawa Sunda atau ajaran Madrais ini tidak mewajibkan khitanan. Jenazah orang yang meninggal harus dikuburkan dalam sebuah peti mati.</p>
<p>Di masa pemerintahan Orde Baru, para pemeluk agama ini mengalami kesulitan karena pemerintah hanya mengakui keberadaan lima agama, yaitu Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu dan Buddha. Pada akhir 1960-an, ketika pemerintah Orde Baru menolak mengakui keberadaan ajaran Madrais, banyak pengikutnya yang kemudian memilih untuk memeluk Islam atau Katolik.</p>
<p>Kiai Madrais wafat pada tahun 1939, dan kepemimpinannya dilanjutkan oleh anaknya, Pangeran Tedjabuana, dan kemudian oleh cucunya, Pangeran Djatikusuma yang 11 Juli 1981 mendirikan Paguyuban Adat Cara Karuhun Urang (PACKU).</p>
<p>Pangeran Djatikusuma telah mempersiapkan anak laki-laki satu-satunya, yaitu Gumirat Barna Alam, untuk meneruskan ajaran ini. Menurut ajaran Kiai Madrais, anak lelaki harus bersikap netral, dan dapat mengerti semua agama. Sementara anak-anak Djatikusuma lainnya, bebas memilih agama ataupun kepercayaan lain.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/279/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/279/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/279/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=279&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/20/agama-djawa-sunda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chapoenx22.files.wordpress.com/2010/09/ads.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">ADS</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ahmad Dahlan</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/12/ahmad-dahlan/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/12/ahmad-dahlan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Sep 2010 00:30:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pejuang Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=276</guid>
		<description><![CDATA[Kyai Haji Ahmad Dahlan (lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1868 – meninggal di Yogyakarta, 23 Februari 1923 pada umur 54 tahun) adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia. Ia adalah putera keempat dari tujuh bersaudara dari keluarga K.H. Abu Bakar. KH Abu Bakar adalah seorang ulama dan khatib terkemuka di Masjid Besar Kasultanan Yogyakarta pada masa itu, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=276&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kyai Haji Ahmad Dahlan (lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1868 – meninggal di Yogyakarta, 23 Februari 1923 pada umur 54 tahun) adalah seorang Pahlawan Nasional Indonesia. Ia adalah putera keempat dari tujuh bersaudara dari keluarga K.H. Abu Bakar. KH Abu Bakar adalah seorang ulama dan khatib terkemuka di Masjid Besar Kasultanan Yogyakarta pada masa itu, dan ibu dari K.H. Ahmad Dahlan adalah puteri dari H. Ibrahim yang juga menjabat penghulu Kasultanan Yogyakarta pada masa itu.</p>
<p>Latar belakang keluarga dan pendidikan</p>
<p>Nama kecil KH. Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwisy. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhan saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, salah seorang yang terkemuka di antara Walisongo, yaitu pelopor penyebaran agama Islam di Jawa.[1] Silsilahnya tersebut ialah Maulana Malik Ibrahim, Maulana Ishaq, Maulana &#8216;Ainul Yaqin, Maulana Muhammad Fadlullah (Sunan Prapen), Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom), Demang Djurung Djuru Sapisan, Demang Djurung Djuru Kapindo, Kyai Ilyas, Kyai Murtadla, KH. Muhammad Sulaiman, KH. Abu Bakar, dan Muhammad Darwisy (Ahmad Dahlan).[2]</p>
<p>Pada umur 15 tahun, ia pergi haji dan tinggal di Mekah selama lima tahun. Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha dan Ibnu Taimiyah. Ketika pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, ia berganti nama menjadi Ahmad Dahlan.</p>
<p>Pada tahun 1903, ia bertolak kembali ke Mekah dan menetap selama dua tahun. Pada masa ini, ia sempat berguru kepada Syeh Ahmad Khatib yang juga guru dari pendiri NU, KH. Hasyim Asyari. Pada tahun 1912, ia mendirikan Muhammadiyah di kampung Kauman, Yogyakarta.</p>
<p>Sepulang dari Mekkah, ia menikah dengan Siti Walidah, sepupunya sendiri, anak Kyai Penghulu Haji Fadhil, yang kelak dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan, seorang Pahlawanan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Dari perkawinannya dengan Siti Walidah, KH. Ahmad Dahlan mendapat enam orang anak yaitu Djohanah, Siradj Dahlan, Siti Busyro, Irfan Dahlan, Siti Aisyah, Siti Zaharah.[1] Disamping itu KH. Ahmad Dahlan pernah pula menikahi Nyai Abdullah, janda H. Abdullah. la juga pernah menikahi Nyai Rum, adik Kyai Munawwir Krapyak. KH. Ahmad Dahlan juga mempunyai putera dari perkawinannya dengan Nyai Aisyah (adik Adjengan Penghulu) Cianjur yang bernama Dandanah. Ia pernah pula menikah dengan Nyai Yasin Pakualaman Yogyakarta.[3]</p>
<p>KH. Ahmad Dahlan dimakamkan di KarangKajen, Yogyakarta.<br />
[sunting] Pengalaman organisasi</p>
<p>Disamping aktif dalam menggulirkan gagasannya tentang gerakan dakwah Muhammadiyah, ia juga dikenal sebagai seorang wirausahawan yang cukup berhasil dengan berdagang batik yang saat itu merupakan profesi wiraswasta yang cukup menggejala di masyarakat.</p>
<p>Sebagai seorang yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat dan mempunyai gagasan-gagasan cemerlang, Dahlan juga dengan mudah diterima dan dihormati di tengah kalangan masyarakat, sehingga ia juga dengan cepat mendapatkan tempat di organisasi Jam&#8217;iyatul Khair, Budi Utomo, Syarikat Islam dan Comite Pembela Kanjeng Nabi Muhammad SAW.</p>
<p>Pada tahun 1912, Ahmad Dahlan pun mendirikan organisasi Muhammadiyah untuk melaksanakan cita-cita pembaruan Islam di bumi Nusantara. Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaruan dalam cara berpikir dan beramal menurut tuntunan agama Islam. la ingin mengajak umat Islam Indonesia untuk kembali hidup menurut tuntunan al-Qur&#8217;an dan al-Hadits. Perkumpulan ini berdiri bertepatan pada tanggal 18 Nopember 1912. Dan sejak awal Dahlan telah menetapkan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat sosial dan bergerak di bidang pendidikan.</p>
<p>Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. la dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kyai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen dan bermacam-macam tuduhan lain. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun ia berteguh hati untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaruan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut.</p>
<p>Pada tanggal 20 Desember 1912, Ahmad Dahlan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mendapatkan badan hukum. Permohonan itu baru dikabulkan pada tahun 1914, dengan Surat Ketetapan Pemerintah No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Izin itu hanya berlaku untuk daerah Yogyakarta dan organisasi ini hanya boleh bergerak di daerah Yogyakarta. Dari Pemerintah Hindia Belanda timbul kekhawatiran akan perkembangan organisasi ini. Maka dari itu kegiatannya dibatasi. Walaupun Muhammadiyah dibatasi, tetapi di daerah lain seperti Srandakan, Wonosari, Imogiri dan lain-Iain telah berdiri cabang Muhammadiyah. Hal ini jelas bertentangan dengan keinginan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasinya, maka KH. Ahmad Dahlan menyiasatinya dengan menganjurkan agar cabang Muhammadiyah di luar Yogyakarta memakai nama lain. Misalnya Nurul Islam di Pekalongan, Al-Munir di Ujung Pandang, Ahmadiyah[4] di Garut. Sedangkan di Solo berdiri perkumpulan Sidiq Amanah Tabligh Fathonah (SATF) yang mendapat pimpinan dari cabang Muhammadiyah. Bahkan dalam kota Yogyakarta sendiri ia menganjurkan adanya jama&#8217;ah dan perkumpulan untuk mengadakan pengajian dan menjalankan kepentingan Islam.</p>
<p>Perkumpulan-perkumpulan dan Jama&#8217;ah-jama&#8217;ah ini mendapat bimbingan dari Muhammadiyah, yang diantaranya ialah Ikhwanul Muslimin, Taqwimuddin, Cahaya Muda, Hambudi-Suci, Khayatul Qulub, Priya Utama, Dewan Islam, Thaharatul Qulub, Thaharatul-Aba, Ta&#8217;awanu alal birri, Ta&#8217;ruf bima kanu wal- Fajri, Wal-Ashri, Jamiyatul Muslimin, Syahratul Mubtadi.[5]</p>
<p>Gagasan pembaharuan Muhammadiyah disebarluaskan oleh Ahmad Dahlan dengan mengadakan tabligh ke berbagai kota, disamping juga melalui relasi-relasi dagang yang dimilikinya. Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang besar dari masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Ulama-ulama dari berbagai daerah lain berdatangan kepadanya untuk menyatakan dukungan terhadap Muhammadiyah. Muhammadiyah makin lama makin berkembang hampir di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1921 Dahlan mengajukan permohonan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Permohonan ini dikabulkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 2 September 1921.</p>
<p>Sebagai seorang yang demokratis dalam melaksanakan aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, Dahlan juga memfasilitasi para anggota Muhammadiyah untuk proses evaluasi kerja dan pemilihan pemimpin dalam Muhammadiyah. Selama hidupnya dalam aktivitas gerakan dakwah Muhammadiyah, telah diselenggarakan dua belas kali pertemuan anggota (sekali dalam setahun), yang saat itu dipakai istilah AIgemeene Vergadering (persidangan umum).<br />
[sunting] Pahlawan Nasional</p>
<p>Atas jasa-jasa KH. Ahmad Dahlan dalam membangkitkan kesadaran bangsa Indonesia melalui pembaharuan Islam dan pendidikan, maka Pemerintah Republik Indonesia menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional dengan surat Keputusan Presiden no. 657 tahun 1961. Dasar-dasar penetapan itu ialah sebagai berikut:</p>
<p>   1. KH. Ahmad Dahlan telah mempelopori kebangkitan ummat Islam untuk menyadari nasibnya sebagai bangsa terjajah yang masih harus belajar dan berbuat;<br />
   2. Dengan organisasi Muhammadiyah yang didirikannya, telah banyak memberikan ajaran Islam yang murni kepada bangsanya. Ajaran yang menuntut kemajuan, kecerdasan, dan beramal bagi masyarakat dan umat, dengan dasar iman dan Islam;<br />
   3. Dengan organisasinya, Muhammadiyah telah mempelopori amal usaha sosial dan pendidikan yang amat diperlukan bagi kebangkitan dan kemajuan bangsa, dengan jiwa ajaran Islam; dan<br />
   4. Dengan organisasinya, Muhammadiyah bagian wanita (Aisyiyah) telah mempelopori kebangkitan wanita Indonesia untuk mengecap pendidikan dan berfungsi sosial, setingkat dengan kaum pria.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/276/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/276/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/276/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/276/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/276/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/276/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/276/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/276/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/276/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/276/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/276/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/276/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/276/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/276/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=276&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/12/ahmad-dahlan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bebas Bunga, Tak Berarti Bebas Riba</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bebas-bunga-tak-berarti-bebas-riba/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bebas-bunga-tak-berarti-bebas-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 14:38:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[R i b a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=272</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Zaim Saidi Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Nah, keyakinan dan pendapat itu dibantah oleh Zaim Saidi, Direktur PIRAC (Public Interest Riset and Advocacy Center), sebuah lembaga penelitian dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=272&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Zaim Saidi</p>
<p>Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Nah, keyakinan dan pendapat itu dibantah oleh Zaim Saidi, Direktur PIRAC (Public Interest Riset and Advocacy Center), sebuah lembaga penelitian dan advokasi untuk kepentingan publik.</p>
<p>Ada keyakinan dikalangan umat Islam bahwa bank syariah tidak menjalankan sistem ribawi. Selain karena berpedoman pada tata cara syariah Islam, bank syariah juga dianggap tidak memberikan bunga, tapi bagi hasil. Hal ini berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Apalagi diperkuat oleh fatwa MUI yang mengatakan bahwa bunga bank adalah riba, setelah Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (Rakornas MUI) di Jakarta, Selasa kemarin (16/12/2003).</p>
<p>Nah, keyakinan dan pendapat itu dibantah oleh Zaim Saidi, Direktur PIRAC (Public Interest Riset and Advocacy Center), sebuah lembaga penelitian dan advokasi untuk kepentingan publik. Menurut Zaim yang juga penulis buku-buku: Tidak Islaminya Bank Islam dana Melawan Dollar dengan Dinar, bank syariah mungkin bebas dari sistem bunga, tapi hampir mustahil terbebas dari sistem ribawi. Untuk mengetahui lebih mendalam tentang pemikirannya tersebut, Nong Darol Mahmada dari Kajian Islam Utan Kayu mewawancarainya Kamis (11/12/03). Berikut petikannya:</p>
<p>NONG DAROL MAHMAD (NONG): Mas Zaim, menurut Anda, apa yang melatarbelakangi munculnya unit-unit perbankan syariah?</p>
<p>zaim-saidi.jpgZAIM SAIDI (ZAIM): Penjelasannya bisa dengan cara yang sederhana. Di masyarakat Islam, memang ada keinginan yang kuat untuk mendapatkan institusi perbankan yang dirasa aman secara spiritual, sebab selama ini perbankan konvensional dikenal sebagai lembaga ribawi. Lantas, bermunculanlah unit-unit perbankan syariah yang masih menginduk ke bank-bank konvensional. Hanya saja, dalam perkembangannya kemunculan unit-unit syariah itu dimanfaatkan juga oleh institusi perbankan biasa untuk mendongkrak sentimen nasabah. Jadi menurut saya, ini hanya trik marketing saja. Kalau kita lihat secara substansial, antara perbankan konvensional dan perbankan syariah memang tidak seratus persen sama. Tapi, 99,9 % sama saja.</p>
<p>NONG: Lantas, di mana letak perbedaan substansial antara bank konvensional dengan bank syariah selain label syariahnya?</p>
<p>ZAIM: Mungkin, problem yang mendasar adalah sistem atau lembaga finansial yang ada sekarang ini (bank-bank konvensional) dianggap sebagai lembaga ribawi. Uang yang ada di perbankan saat ini dianggap bercampur-campur dan tidak jelas stasus halal-haramnya. Uang itu bisa saja digunakan untuk kegiatan yang menurut kaum muslim dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita tidak tahu, apakah misalnya uang di situ dipakai untuk kegiatan judi, beternak babi, atau memproduksi minuman keras, dan lain sebagainya. Karena itu, tesis yang dikonseptualisasi di perbankan syariah adalah bagaimana membersihkan sistem perbankan dari dua unsur yang diharamkan itu.</p>
<p>NONG: Nah, apakah bank syariah berhasil menghilangkan dua unsur tersebut?</p>
<p>ZAIM: Dalam kenyataannya, tidak. Karena pada akhirnya, apa yang dikemukakan para konseptor bank syari’ah itu secara simpel akan berujung begini: bank syari’ah adalah bank yang bebas bunga, tapi tidak bebas dari riba. Jadi, pengertian riba ini yang tidak dimengerti secara benar. Kekeliruan pertama adalah mereduksi pengertian riba itu pada soal bunga saja. Dengan logika ini, kalau perbankan dikembangkan tanpa sistem bunga, pasti dia juga tanpa riba.</p>
<p>Padahal, riba dalam konteks sekarang ini sudah menjadi sebuah sistem kokoh yang menghasilkan sesuatu dari sesuatu yang tidak ada. Dalam konteks perbankan artinya uang beranak uang. Secara tradisional, riba terjadi kalau orang meminjamkan seribu rupiah misalnya, lalu minta kembalian menjadi seribu seratus. Nah, kalau itu dihilangkan, meminjam seribu tidak kembali seribu seratus, maka dianggap bebas riba. Padahal, kalau kita telaah secara mendalam, sebenarnya bunga yang dari seribu menjadi seribu seratus itu hanya jalan masuk ke dalam sistem ribawi.</p>
<p>NONG: Menurut Anda, apa yang dimaksud dengan sistem riba itu?</p>
<p>ZAIM: Bagi saya, sistem riba itu sama seperti segitiga sama kaki, yang unsurnya terdiri dari tiga hal. Pertama, bunga. Kedua, uang kertas atau paper money. Dan ketiga, kredit. Dengan tiga unsur ini, sebetulnya kredit inilah yang memungkinkan terciptanya uang yang sebetulnya tadi tidak ada. Dulu sebelum ada sistem bank, orang meminjam seratus akan kembali seratus, kecuali ditambahkan riba. Tapi sekarang, kalau seseorang mempunyai uang seratus milyar, dengan adanya bank, dia akan cenderung menaruhnya di bank. Dengan begitu, bank yang tadinya tidak punya apa-apa, tiba-tiba mempunyai uang seratus milyar. Dan biasanya, bank mempunyai liability karena dia harus membayar bunga kepada si penyimpan. Maka, masuk akal kalau dia pasti akan meminjamkan uang tersebut kepada orang lain.</p>
<p>Menurut aturannya, yang boleh dikeluarkan dari uang tadi hanya sembilan puluh persen saja, karena sebagian harus ditahan sebagian cadangan. Maka yang dipinjamkan ke pihak ketiga adalah 90 % saja. Nah, dari satu kali perjalanan uang ini saja, tiba-tiba dalam catatan buku terdapat uang sejumlah seratus tambah seratus tambah sembilan puluh atau sama dengan 290. Padahal, uang yang sebenarnya kan cuma 100. Sementara, yang 190 itu sebenarnya hanya ada di buku catatan; buku tabungan orang yang menyimpankan uangnya di bank tadi, dan ketika pihak ketiga meminjamnya dari bank.</p>
<p>Nah, dari 100 menjadi 290 itu, sebetulnya sudah merupakan suatu tambahan dari sesuatu yang tidak ada. Itu adalah riba. Dan perlu diingat, sistem pinjam-meminjam hanya bisa dilakukan karena adanya bunga. Memang, persoalan ini agak complicated. Tapi intinya, sistem banking yang ada ini, menciptakan uang karena adanya pinjam meminjam. Atau sistem operasionalnya kalau disederhanakan, pada dasarnya adalah sistim sewa-menyewa uang. Jadi, kita yang punya uang, menyewakan kepada suatu institusi yang bernama bank, dengan uang sebesar 10 %. Itulah yang kita kenal selama ini sebagai bunga.</p>
<p>NONG: Di dalam sistem perbankan kan tidak hanya menjalankan sistem sewa menyewa uang saja. Bagaimana dengan sistem transaksi yang lainnya?</p>
<p>ZAIM: Ini yang dicampuradukkan. Kalau di bank syari’ah ada pembedaan dua bentuk transaksi. Pertama, ada yang namanya mudlârabah atau profit-lost sharing, yakni sistem bagi hasil. Kedua, sistem yang disebut murâbahah atau sistem jual beli. Mereka mengklaim tidak mengenal sistem kredit, tidak mengenal sistem pinjam meminjam. Jadi, mereka hanya mengenal sistem bagi hasil dan jual beli. Tetapi kalau kita lihat ke dalam, secara de facto yang terjadi adalah kredit dengan bunga fix. Jadi seperti fix rate.</p>
<p>Jadi, kalau ada nasabah yang ingin beli motor, karena tidak punya uang, bank akan membelikan lebih dulu. Jadi, pihak bank yang membelinya lebih dulu, katakanlah seharga 10 juta. Lantas, harga motor itu bisa menjadi 15 juta dari pihak bank nantinya. Maka, kalau si nasabah oke, dia harus membayar 15 juga atas dasar kesepakatan. Kuncinya kan bersepakat. Nah, di situ yang menjadi soal adalah: kenapa harga motor yang 10 juta dijual seharga 15 juta? Jawabannya, karena pembayarannya dengan cara cicilan. Pertanyaaan berikutnya: kenapa kalau mencicil, harganya membengkak dari 10 juta menjadi 15 juta? Jawabannya, karena cicilannya memakan tempo 5 atau 10 tahun.</p>
<p>Jadi, di situ waktu menjadi satu-satunya faktor yang membuat harga jadi berubah. Dan sebetulnya, waktu yang dihargakan dengan uang, atau time value of money itulah yang bisa disebut riba.</p>
<p>NONG: Kalau mengikut logika Anda, bank syari’ah yang mengklaim diri luput dari unsur praktek ribawi, sebenarnya pada saat pelaksanaan terjebak dalam praktek ribawi juga?</p>
<p>ZAIM: Betul, karena penciptaan uang tidak berhenti pada titik itu saja. Memang, secara de jure di dalam akad, mereka mengatakan hanya menyelenggarakan proses jual-beli (murâbahah) atau sistem bagi hasil (mudlârabah) tadi. Tapi secara de facto, itu juga menciptakan sebentuk kredit atau hutang. Orang akhirnya berhutang, lalu menyicil, dan ketika menyicil itu terjadi beban tambahan. Dan itu sesungguhnya persis dengan praktek riba. Memang, mereka mengatakan bahwa mereka membeli dulu dan lantas dijual kepada nasabah dengan harga yang dibengkakkan, di-mark-up. Tapi tadi sudah saya katakan, satu-satunya dasar yang dipakai untuk mark-up itu adalah waktu; karena nasabah menyicil selama 5 atau sepuluh tahun. Dan ketika menghitung nilai tambahannya itu, sama saja dengan cost of money, bunga tambahan seperti bank biasa. Jadi, dasarnya adalah riba-riba juga.</p>
<p>Kedua. Yang sesungguhnya terjadi juga dalam sistem perbankan adalah praktek mencampuradukkan antara uang titipan dengan uang pinjaman. Pada dasarnya, sistem syari’ah memang tidak mengenal praktek pinjam meminjam. Nah, kalau kita menyimpan sesuatu seperti menitipkan sepatu di masjid, ketika sepatu itu harus diambil, dia kan harus ada. Jadi, sepatu tadi tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain karena statusnya adalah barang titipan. Nah, dalam sistem perbankan dicampuradukkan saja antara uang yang dititipkan dengan uang yang dipinjamkan. Kalau uang itu statusnya dipinjamkan, memang si peminjam berhak memakainya untuk keperluan apapun, termasuk untuk dipinjamkan kepada orang lain. Tapi dalam sistem perbankan, status itu menjadi tidak jelas; siapa yang menitip dan siapa yang meminjam. Akhirnya, praktiknya berujung juga pada sewa menyewa uang dan menjadi kredit.</p>
<p>Di sini juga masih terdapat persoalan mendasar. Dalam prinsip bagi hasil, antara orang yang punya uang dengan yang memakai uang kan ada arrangement yang jelas: saya punya uang, anda punya tenaga, maka kita bekerja sama dalam prinsip bagi hasil. Nah, sekarang kita lihat apa yang diakui sebagai prinsip mudlârabah dalam sistem perbankan syari’ah. Ketika bank berhadapan dengan orang yang punya uang, dia mengaku sebagai pihak yang punya tenaga. Anda sebagai nasabah atau orang yang berpunya uang, maka mari kita bekerjasama. Nanti kalau ada hasilnya akan berbagi. Namun begitu kita pergi, lalu datang orang lain yang butuh uang. Maka bank bilang, “saya adalah pemilik uang. Anda butuh uang, dan mari kita berbagi hasil. Atau, bank menawarkan untuk membelikan sesuatu yang sudah di-mark-up. Anda lalu mesti membayar kembali kepada bank. Pertanyaannya adalah, uang siapa yang diberikan bank syariah kepada orang lain itu?</p>
<p>NONG: Apakah riba itu diharamkan karena prosedur transaksinya atau karena bunganya?</p>
<p>ZAIM: Karena alasan menindasnya. Sebab, riba itu sebagaimana yang kita terangkan tadi. Kalau Anda mula-mula meminjam seribu, dalam jangka satu tahun bisa menjadi seribu seratus. Dua tahun bisa menjadi seribu dua ratus. Tiga tahun seribu tiga ratus, dan seterusnya. Di situ ada unsur menindas orang yang meminjam. Orang meminjam pertamanya seribu, tapi dalam dua tahun bisa menjadi dua ribu.</p>
<p>NONG: Tapi Bung Zaim, apakah bisa dikatakan adil jika kini saya punya hutang dengan orang lain seribu rupiah untuk tempo setahun, tapi dalam kondisi moneter yang tidak stabil saya kembali membayar seribu rupiah dalam tempo setahun itu?</p>
<p>ZAIM: Di situ sebetulnya terkandung problem sistemiknya. Ini disebabkan kita menggunakan uang kertas yang kemudian secara integral masuk ke dalam sistem banking. Konsekuensinya, nilai uang itu bisa merosot. Sebab, kertas adalah kertas, karena tidak tidak punya nilai intrinstik, atau nilai pada dirinya sendiri. Mau Anda tulis angka satu juta, seratus ribu, pada ujungnya dia akan menjadi zero, nol. Karena itu, dalam tradisi Islam, mata uang yang digunakan adalah emas dan perak yang tidak pernah merosot nilai intrinstiknya.</p>
<p>NONG: Ada sebuah cerita yang biasanya menjadi rujukan dalam pinjam meminjam. Konon pernah Nabi Muhammad berhutang onta berumur dua tahun. Lalu, ketika mengembalikan hutang tersebut, beliau memberikan onta berumur empat tahun. Sahabat lalu bertanya, “lho, kok dibayar pakai unta empat tahun?” Nabi menjawab, “khiyârukum ahsanukum qadlân.” Sebaik-baiknya penghutang adalah yang terbaik dalam pengembalian hutangnya. Nah, bagaimana posisi sikap Nabi ini dalam konsep perbankan modern?</p>
<p>ZAIM: Itu bisa diterjemahkan bahwa orang yang meminjam yang harus tahu diri. Orang yang dipinjamkan sesuatu, boleh menetapkan berapa dia harus mengembalikan pinjamannya dan menambahkan dari yang dia pinjam. Orang yang meminjam sebaiknya memberikan bonus atas pinjamannya. Nah, dalam konteks perbankan, itu tidak diterjemahkan seperti perilaku Nabi tadi. Lantas, diterjemahkan menjadi penetapan persenan yang harus dibayar oleh pihak yang meminjam. Itu yang saya maksud menindas.</p>
<p>Selama ini, yang sering diperdebatkan juga adalah seberapa besar kecilnya persentase bunga itu. Jadi, riba dipahami sebagai konsep yang relatif. Satu persen misalnya, dianggap bukan riba, kalau sepuluh persen baru terhitung riba. Tapi orang lupa bahwa dalam sistem banking sekarang, satu persen itu dalam hitungan sekian tahun akan beranak menjadi menjadi seratus persen.</p>
<p>NONG: Pandangan Anda radikal sekali, tapi nyaris utopis untuk kondisi sekarang. Soalnya, apakah mungkin kita keluar dari jebakan sistem perbankan yang ada? Sebab, jika mengikut jalan pikiran Anda, nyaris tidak ada sistem perbankan yang bisa dibenarkan dalam Islam.</p>
<p>ZAIM: Kita kan tidak bisa mengatakan bahwa meski babi haram, karena banyak orang yang memakan, maka babi tidak haram. Analogi ini sama saja dengan dunia perbankan. Meski bunga bank haram dan banyak orang yang memanfaatkannya, dia menjadi tidak haram. Jadi, posisi itu yang mesti dijelaskan betul. Sebetulnya, kalau menurut syari’ah betul, maka kita tidak butuh institusi perbankan. Sebab, mekanisme bagi hasil yang diklaim murni bersyariat itu, hakikatnya tidak membutuhkan dunia perbankan. Sebab esensinya, ketika ada seorang yang punya uang bertemu dengan orang yang tidak punya uang tapi punya tenaga, mereka bisa secara personal bekerja sama dan berbagi hasil. Hubungannya bisa bersifat personal saja, tidak institusional.</p>
<p>NONG: Artinya Anda ingin mengatakan bahwa pembicaraan tentang bank tidak absah dengan menggunakan embel-embel syari’ah?</p>
<p>ZAIM: Betul. Sebab, implikasinya cukup luas. Ketika kita menggunakan sistem banking, baik uang yang di bawah bantal, dari kampung-kampung dan kecamatan sekalipun akan terbawa ke Jakarta. Lalu di tarik ke atas lagi; ke Paris, London dan lain sebagainya. Dan dalam ekonomi Islam, uang bersifat lokal dan seharusnya tertahan di lokasi tertentu.</p>
<p>Nah, kalau bentuknya produk bank syariah itu adalah bagi hasil, maka uangnya tidak perlu berputar melalui bank, tapi di sektor ekonomi riil. Jadi, inti pembicaraan kita ini adalah: sistem banking adalah apa yang dikenal sebagai financial economy, ekonomi uang. Jadi, permainan kertas dan angka-angka. Sementara, sistem bagi hasil adalah ekonomi yang riil, mungkin dagang. Karena itu, dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa riba diharamkan sementara perdagangan dihalalkan. Kira-kira, zaman sekarang ayat itu bisa berbunyi: “diharamkan atas kamu bank dan dihalalkan mekanisme bagi hasil”. Menurut saya, ketika MUI mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah riba, sebetulnya itu juga kurang jelas dan kurang radikal. Yang jelas adalah semua bank termasuk bank syariah adalah sistem ribawi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/272/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/272/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/272/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/272/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/272/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/272/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/272/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/272/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/272/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/272/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/272/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/272/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/272/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/272/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=272&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bebas-bunga-tak-berarti-bebas-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bunga Bank Bukan Riba</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bunga-bank-bukan-riba/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bunga-bank-bukan-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 14:18:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[R i b a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=270</guid>
		<description><![CDATA[Pendapat Yang Mengatakan Bunga Bank Bukan Riba Segelintir Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=270&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pendapat Yang Mengatakan Bunga Bank Bukan Riba</p>
<p>Segelintir Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. Doktor Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”</p>
<p>Di Indonesia, pendapat yang mengemuka adalah pendapat pakar ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Syafruddin Prawiranegara. Dalam bukunya Benarkah Bunga Bank Riba (1993) yang diterbitkan penerbit Ramadhan, Syafruddin berkata, “Jika bunga, walaupun dalam bentuk yang masuk akal atau ringan, tidak dibolehkan bagi pedagang muslim, maka larangan ini akan menempatkannya pada suatu posisi yang sangat kaku, janggal, dan tidak menguntungkan apabila dihadapkan kepada lawannya dari Barat dan Timur Tengah. Hal ini akan memaksa dia untuk mengikuti cara-cara yang dibuat-buat dalam melakukan transaksi atau memberikan nama lainnya kepada bunga seperti ongkos administrasi, hanya untuk menghindari kata riba.”</p>
<p>Pada halaman 43 Syafruddin berkata “…riba adalah semua bentuk keuntungan yang berlebih-lebihan yang didapat lewat pekerjaan yang salah. Bunga yang bersifat komersial dan normal diizinkan dalam Islam.” Selanjutnya pada halaman 36, ia berkata, “Mengenai Al-Qur’an dan Sunnah, saya tidak mendapati satu ayat pun dari Al-Qur’an atau hadits Nabi Muhammad yang dapat menyalahkan tafsir saya tentang riba.”</p>
<p>Mohamad Hatta berpendapat, bunga bank untuk kepentingan produktif bukanlah riba, tetapi untuk kepentingan konsumtif riba. Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish Madjid berpendapat bahwa riba di mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain, sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV sekitar tahun 2004 lalu, juga berpendapat bunga bank bukanlah riba.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/270/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/270/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/270/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=270&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bunga-bank-bukan-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>“Apa sajakah Macam-Macam Riba Dan Apa dampak Riba Bagi Masyarakat?</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/%e2%80%9capa-sajakah-macam-macam-riba-dan-apa-dampak-riba-bagi-masyarakat/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/%e2%80%9capa-sajakah-macam-macam-riba-dan-apa-dampak-riba-bagi-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 13:55:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[R i b a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=268</guid>
		<description><![CDATA[Macam-Macam Riba Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah. 1. Riba Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 1. Riba [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=268&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Macam-Macam Riba</p>
<p>Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.</p>
<p>   1. Riba Qardh</p>
<p>Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).</p>
<p>   1. Riba Jahiliyyah</p>
<p>Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.</p>
<p>   1. Riba Fadhl</p>
<p>Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.</p>
<p>   1. Riba Nasi’ah<br />
   2. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.</p>
<p>Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami:<br />
“Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi.”</p>
<p>Islam Melarang Riba</p>
<p>Di antara hikmah diharamkannya praktek riba di masa nabi adalah agar tidak ada orang yang terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.</p>
<p>Praktek riba diharamkan, karena di masa itu riba adalah salah satu pintu masuk yang utama terjerumusnya manusia ke dalam perbudakan. Kalau diurutkan ke asal muasalnya, di Makkah terdapat begitu banyak budak yang dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yang ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh ke dalam perbudakan.</p>
<p>Datangnya Islam bukan semata untuk menghapuskan perbudakan, melainkan juga mencabut akar penyebab utamanya, yaitu riba.[1]</p>
<p>Riba nasi-ah ditemui pada bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan dan bunga giro. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.</p>
<p>Efek Negatif Riba</p>
<p>Dalam praketeknya, ada beberapa dampat negatif yang ditimbulkan riba, yaitu:</p>
<p>   1. Riba dapat menumbuhkan rasa permusuhan di antara individu dan melemahkan nilai sosial dan kekeluargaan. Selain itu, riba dapat menimbulkan eksploitasi dan tindak kezaliman pada pihak tertentu.<br />
   2. Menumbuhkan sikap pemalas bagi orang yang mempunyai modal, di mana dia mampu mendapatkan uang banyak tanpa adanya sebuah usaha yang nyata.<br />
   3. Mendorong manusia untuk menimbun harta sambil menunggu adanya kenaikan interest rate.<br />
   4. Menimbulkan sifat elitisme dan jauh dari kehidupan masyarakat.<br />
   5. Membuat manusia lupa akan kewajiban hartanyam seperti infak, sedekah dan zakat.<br />
   6. Mendorong manusia untuk melakukan tindak kezaliman dan eksploitasi terhadap orang lain, baik pinjaman yang bersifat produktif maupun konsumtif.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/268/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/268/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/268/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/268/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/268/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/268/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/268/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/268/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/268/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/268/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/268/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/268/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/268/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/268/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=268&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/%e2%80%9capa-sajakah-macam-macam-riba-dan-apa-dampak-riba-bagi-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TERMINOLOGI HUKUM: bunga vs riba</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/terminologi-hukum-bunga-vs-riba/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/terminologi-hukum-bunga-vs-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 13:46:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[R i b a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=266</guid>
		<description><![CDATA[oleh Drs. Ahmad Nur, M.H. A. RIBA Pengertian riba dalam kamus bahasa Arab adalah kelebihan, penambahan, peningkatan atau surplus. Kata riba juga telah dicakup dalam kata usury dalam bahasa Inggris. Usury diartikan sebagai bunga yang terlalu tinggi atau berlebihan. Tetapi dalam kalangan sarjana Islam, riba dalam bahasa Arab berarti tambahan, walaupun sedikit, melebihi dari pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=266&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>oleh Drs. Ahmad Nur, M.H.</p>
<p>A. RIBA</p>
<p>Pengertian riba dalam kamus bahasa Arab adalah kelebihan, penambahan, peningkatan atau surplus. Kata riba juga telah dicakup dalam kata usury dalam bahasa Inggris. Usury diartikan sebagai bunga yang terlalu tinggi atau berlebihan. Tetapi dalam kalangan sarjana Islam, riba dalam bahasa Arab berarti tambahan, walaupun sedikit, melebihi dari pada pokok pinjaman. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Maulana ‘Abul  A’la Al-Maududi.</p>
<p>Dalam ilmu ekonomi, riba berarti kelebihan pendapatan yang diterima oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam, yaitu kelebihan dari jumlah pokok yang dipinjam  sebagai upah atas dicairkannya sebagaian harta dalam waktu yang telah ditentukan.</p>
<p>Riba menurut definisi pada ulama, di antaranya :</p>
<p>Ibnu Hajar Al Askalani menyatakan bahwa esensi riba adalah kelebihan apakah itu berup a barang ataupun uang seperti uang dua dinar pengganti satu dinar.</p>
<p>Allama Mahmud Al Hasan Tauki mengatakan bahwa riba berarti kelebihan atau kenaikan  dan juga dalam suatu perjanjian barter meminta adanya kelebihan satu benda untuk benda yang sama.</p>
<p>Afzar Rahman, pada dasarnya riba adalah pembayaran yang dikenakan terhadap  pinjaman pokok sebagai imbalan terhadap masa pinjaman itu berlaku dimana modal pinjaman tersebut digunakan.</p>
<p>Riba mengandung tiga unsur, dan semua transaksi yang mengandung ketiga unsur tersebut termasuk dalam kategori riba. Ketiga unsur tersebut :</p>
<p>   1. Semua yang ditambah pada pokok pinjaman;<br />
   2. Besarnya penambahan menurut jangka waktunya;<br />
   3. Jumlah pembayaran tambahan berdasarkan persyaratan.</p>
<p>Dasar hukum diharamkan riba dalam Alquran adalah melalui empat tahapan :</p>
<p>Tahap Pertama, Allah menunjukan riba itu bersifat negatif. Allah Berfirman dalam surah Ar Ruum ayat 39</p>
<p>ﻮﻣﺎﺍﺗﻴﺗﻢ ﻣﻦ ﺭﺑﺎ ﻠﻳﺭﺑﻭﺍ ﻓﻰ ﺍﻣﻮﺍﻞ ﺍﻠﻧﺎﺱ ﻓﻼ ﻳﺭﺑﻭﺍ ﻋﻧﺪ ﷲ</p>
<p>“dan sesuatu riba yang kamu berikan untuk menambah harta menusia, maka sebenarnya riba itu tidak menambah disisi Allah”</p>
<p>Tahap Kedua, Allah telah memberi isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktek riba di kalangan Yahudi. Allah berfirman dala surat An Nisa’ ayat 161</p>
<p>ﻮ ﺍﺧﺫﻫﻢ ﺍﻟﺭﺑﻭﺍ ﻮ ﻗﺪ ﻧﻬﻭﺍ ﻋﻧﻪ ﻭ ﺍﻛﻟﻬﻢ ﺍﻣﻮﺍﻞ ﺍﻠﻧﺎﺱ ﺑﺎ ﻠﺒﺎﻄﻞ ﻮ ﺍﻋﺗﺪﻧﺎ ﻠﻠﻜﺎﻓﺮﻳﻥ ﻣﻧﻬﻢ ﻋﺫﺍﺑﺎ ﺍﻠﻳﻣﺎ</p>
<p>“dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batin. Kami telah menyediakan orang-orang kafir diantara mereka itu siksaan yang pedih”</p>
<p>Tahap Ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas. Allah berfirman S. Ali Imran ayat 130.</p>
<p>ﻳﺎﻳﻬﺎ ﺍﻠﺬﻳﻥ ﺍﻣﻧﻭﺍ ﻻﺗﺎﻜﻠﻭﺍ ﺍﻠﺮﺑﺎ ﺍﺿﻌﺎﻓﺎ ﻣﺿﺎﻋﻓﺎ ﻭﺍﺗﻗﻭﺍ ﷲ ﻠﻌﻠﻜﻢ ﺗﻓﻠﺣﻭﻦ</p>
<p>“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda  dan bertaqwalah kepada Allah supaya kami mendapat keberuntungan”</p>
<p>Tahap Keempat, Allah mengharamkan riba secara keseluruhan (total) dengan segala bentuknya. Allah berfirman dalam S Albaqarah ayat 275</p>
<p>ﺍﻠﺬﻳﻦ ﻳﻜﻠﻭﻦ ﺍﻠﺮﺑﺎ ﻻ ﻳﻗﻣﻮﻦ ﺍﻻ ﻜﻣﺎ ﻳﻗﻭﻢ ﺍﻠﺬﻱ ﻳﺘﺧﺑﻃﻪ ﺍﻠﺷﻳﻃﺎﻦ ﻤﻥ ﺍﻠﻣﺲ ﺫﺍﻠﻚ ﺑﺎﻧﻬﻢ ﻗﺎﻠﻭﺍ ﺍﻧﻣﺎ ﺍﻠﺑﻳﻊ ﻣﺛﻞ ﺍﻠﺮﺑﻭﺍ ﻭ ﺍﺣﻞ ﷲ ﺍﻠﺑﻳﻊ ﻭﺤﺮﻢ ﺍﻠﺮﺑﻭﺍ ﻓﻣﻦ ﺠﺎﺀ ﻣﻭﻋﻆﺔ ﻣﻦ ﺮﺑﻪ ﻓﺎﻧﺘﻫﻰ ﻓﻟﻪ ﻣﺎ ﺳﻟﻒ ﻮﺍﻣﺮﻩ ﺍﻟﻰ ﷲ ﻮ ﻣﻦ ﻋﺎﺩ ﻓﺎﻮﻟﺋﻚ ﺍﺻﺣﺐ ﺍﻟﻧﺎﺮ ﻫﻢ ﻓﻳﻫﺎ ﺧﺎﻟﺪﻮﻦ</p>
<p>“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat)sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan); dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.</p>
<p>Alasan diharamkannya riba dalam sunnah Rasulullah SAW di antaranya sabda Rasulullah SAW dari Abu Huraerah ra. Yang diriwayatkan Muslim tentang tujuh dosa besar, di antaranya adalah riba.</p>
<p>Dalam riwayat Abdullah bin Mas’ud ra. Dikatakan bahwa Rasulullah melaknat para pemakan riba, yang memberi makan denagn cara riba, pada saksi dalam masalah riba dan para penulisnya (HR. Abu Daud dan Muslim).</p>
<p>Pada zaman Rasulullah di kenal dua macam riba, yaitu riba nasi’ah atau penambahan karena penundaan waktu pembayaran; dan riba fadl atau tambahan pembayaran terhadap barang-barang emas, perak, gandum, sagu, kurma dan garam yang dipinjamkan.</p>
<p>Larangan riba dalam Islam menunjukan pada praktek riba yang dikenal pada masyarakat arab, yaitu :</p>
<p>   1. Seseorang menjual sesuatu pada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada tanggal tertentu. Bila pemberi tidak dapat membayarnya, suatu waktu tenggang diberikan asalkan pembeli setuju untuk membayar jumlah lebih besar dari harga semula;<br />
   2. Seseorang meminjam sejumlah uang selama jangka waktu tertentu denagn syarat saat jatuh tempo peminjam membayar pokok pinjaman bersama suatu jumlah riba atau tambahan.<br />
   3. Peminjam atau pemberi pinjaman setuju atas suatu tingkat riba tertentu selama jangka waktu tertentu. Bila setelah jangka waktu tersebut peminjam tidak dapat melunasi utangnya beserta tambahannya peminjam diharuskan membayar tingkat kenaikan riba sebagai tambahan waktu tenggang.</p>
<p>Macam-Macam Riba</p>
<p>Dalam perspektif fikih, riba secara umum dibagi tiga macam.</p>
<p>1. Riba Fadl</p>
<p>Riba Fadl sering disebut dengan riba buyu yaitu riba yang muncul dalam aktivitas jual beli, dimana dalam jual beli tersebut terjadi pertukaran antara barang sejenis dengan yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa’an bi sawai’in), dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung unsur gharar, yaitu ketidak jelasan bagi kedua pihak  akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Efek dari ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan dhalim terhadap pihak lainnya.</p>
<p>Kalau orang bertanya, kenapa diharamkan sesuatu yang sama mau ditukarkan? Pada sisi yang yang juga dapat dipertanyakan kenapa mau ditukar kalau sesuatu itu sama? Kerelaan penukaran itu hanya karena ada sesuatu nilai (negatif) yang disembunyikan yang bisa menimbulkan kedhaliman karena ketidaktahuan satu sama lainnya.</p>
<p>Menurut Adi Warman Karim, dalam konteks perbankan riba fadl ini sering terjadi dalam transaksi jual beli valas yang tidak dilakukan secara tunai (spot).</p>
<p>2. Riba Nasi’ah</p>
<p>Riba nasi’ah sering disebut juga dengan riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang, dimana untung muncul bersama resiko (al-gunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj di dhaman). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu (time of value money).</p>
<p>Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi al ghummu (untung) muncul tanpa adanya al ghurmi (resiko), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya yang dikeluarkan (dhaman); al-gummu dan al kharaj muncul hanya karena berjalannya waktu. Padahal pada setiap bisnis  selalu dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu kemungkinan bisa untung dan rugi. Disinilah adanya perubahan dari sesuatu yang tidak jelas (uncertain) bisa untung atau rugi menjadi certain, pasti untung.</p>
<p>Memastikan keuntungan dari suatu usaha yang uncertainty, apa untung atau rugi adalah sesuatu yang bersifat spkelasi atau meraih keuntungan dengan menyebabkan kerugian pada orang lain.</p>
<p>Menurut Adi Warman Karim, dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah sering muncul dalam pembayaran bunga diposito, tabungan, giro dll. Bank sebagai kreditur yang memberikan pinjaman mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu diawal transaksi. Padahal bisa jadi nasabah yang mendapatkan pinjaman tersebut belum tentu untung, tetapi ia diharuskan membayar bunganya kepada Bank, dan Bank tidak mau tahu apakah nasabah tersebut mau untung atau tidak. Disinilah adanya unsur saling mendhalimi dan tidak adilnya, unsur-unsur seperti ini tidak diperbolehkan dalam Islam.</p>
<p>Dalam mekanisme bunga yang dipraktekkan oleh Bank konvensional selalu terintegrasi dengan masalah waktu yang selanjutnya dikenal dengan teori time of value money, dimana uang yang diinvestasikan pada saat ini harus menghasilkan dan bertambah pada waktu yang akan datang dari waktu sebelumnya. Teori ini tentu tidak tepat karena dalam investasi dihadapkan pada probability risk dan return.</p>
<p>Adanya unsur-unsur seperti ketidakpastian menjadi sesuatu yang pasti pada setiap investasi, al gunmu bi alghurmi, al kharaj  bi al dhaman, dan saling mendhalimi menjadi penyebab diharamkan riba nasi’ah.</p>
<p>3. Riba Jahiliyyah</p>
<p>Riba jahiliyyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok karena sipeminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman dari waktu yang telah ditentukan. Dalam perbankan konvensional dapat dilihat dari penggunaan kartu kredit yang tidak dibayar penuh.</p>
<p>Dari ketiga jenis riba ini dapat teridentifikasi bahwa praktek bunga yang ada pada perbankan konvensional terdapat dalam bentuk jual beli valuta asing yang dilakukan tidak secara tunai, pembayaran bunga kredit, bunga tabungan, diposito, giro dan dalam tansaksi yang tidak dibayar penuh tagihannya.</p>
<p>B. BUNGA BANK</p>
<p>Bunga bank sering digunakan istilah interest adalah imbalan bagi mereka yang mau menyimpan uangnya di bank, atau sebagai biaya bagi mereka yang meminjam dari lembaga tersebut.</p>
<p>Teori-teori yang melandasi pengertian bunga tersebut adalah :</p>
<p>   1. Classical theory of interest yang menyatakan bahwa bunga adalah opportunity cost uang dipinjamkan atau biaya konpensasi suatu kesempatan untuk memperoleh penghasilan.<br />
   2. Abstinence theory of interest yang menyatakan bahwa bunga adalah imbalan atas kesederhanaan hidup pemilik uang.<br />
   3. The Productivity of interest yang menyatakan bahwa orang mau membayar bunga atas suatu pinjaman karena pinjaman merupakan tambahan modal yang akan menaikkan produktivitas usaha.</p>
<p>Teori-teori yang melandasi penentuan tingkat suku bunga, yaitu di antaranya :</p>
<p>   1. The Monetary theory of interest yang  menyatakan bunga adalah harga barang (uang) yang diperjualbelikan  sehingga harga dari uang ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran pasar.<br />
   2. The Loanable theory yang menyatakan bahwa tingkat bunga ditentukan oleh tersedianya dana yang dapat dipinjamkan  dan kebutuhan masyarakat akan dana tersebut.<br />
   3. The Liquidity preference yang menyatakan bahwa tingkat bunga ditentukan oleh struktur preference masyarakat terhadap rate of return dan tingkat resiko masing-masing bentuk investasi.</p>
<p>Pada sisi penyediaan dana, suatu tingkat suku bunga simpanan dapat dikatakan menarik jika tidak lebih rendah dari tingkat inflasi dan tidak lebih rendah dari tingkat bunga riil luar negeri. Sedangkan dari sisi penyaluran dana, tingkat bunga pinjaman dapat dikatakan menarik jika tidak lebih tinggi  dari rata-rata return on investment berbagai bentuk investasi. Namun demikian, paling tidak tingkat bunga pinjaman harus dapat menutup kewajiban membayar tingkat bunga simpanan dan biaya operasional bank.</p>
<p>Konsep bank syariah adalah menggantikan sistem bunga yang diartikan sama dengan riba – dengan sistem bebas bunga (prinsip bagi hasil dan jual beli). Namun kebenaran dan keberhasilan konsep bank syariah masih perlu dikaji dan diuji.</p>
<p>Berdasarkan teori-teori bunga yang dikemukakan di atas, dijelaskan bahwa perbandingan antara riba dan bunga bank adalah sebagai berikut :</p>
<p>   1. Riba biasanya terjadi pada kasus pinjam meminjam, bunga bank pada kasus pinjaman dan simpanan.<br />
   2. Perhitungan tambahan riba disesuaikan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman, perhitungan tambahan bunga bank  telah ditetapkan sebelumnya  berdasarkan kesepakatan awal.<br />
   3. Jumlah pembayaran tambahan pada riba dan bank adalah sama, telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan kesepakatan awal.<br />
   4. Pihak peminjam dalam riba dan bunga bank adalah sama, pasti mendapatkan keuntungan.<br />
   5. Jumlah pembayaran tambahan riba berlipat ganda (100% atau lebih), jumlah pembayaran bunga bank  5% &#8211; 30% pertahun.<br />
   6. Dalam riba terjadi unsur keterpakasaan, pemerasan dan penganiayaan, dalam bunga bank tidak ada keterpaksaan, pemerasan dan penganiayaan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/266/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/266/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/266/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/266/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/266/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/266/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/266/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/266/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/266/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/266/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/266/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/266/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/266/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/266/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=266&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/terminologi-hukum-bunga-vs-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Macam-macam Riba</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/macam-macam-riba/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/macam-macam-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 10:54:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[R i b a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=263</guid>
		<description><![CDATA[penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin Syariah Kajian Utama 28 &#8211; Februari &#8211; 2007 06:00:46 Mengembalikan uang yg dipinjam dgn jumlah lbh banyak inilah bentuk riba yg sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tdk hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dlm beberapa transaksi. Apa saja itu? Untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=263&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin<br />
Syariah Kajian Utama 28 &#8211; Februari &#8211; 2007 06:00:46</p>
<p>Mengembalikan uang yg dipinjam dgn jumlah lbh banyak inilah bentuk riba yg sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tdk hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dlm beberapa transaksi. Apa saja itu?</p>
<p>Untuk memperjelas pembahasan riba perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba masalah-masalah yg terkait dengan dan perbedaan pendapat para ulama dlm masalah ini.<br />
Riba ada beberapa macam:</p>
<p>Riba Dain<br />
Riba ini disebut juga dgn riba jahiliyah sebab riba jenis inilah yg terjadi pada jaman jahiliyah.<br />
Riba ini ada dua bentuk:<br />
a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo .<br />
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dgn tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tdk punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.<br />
Sistem ini disebut dgn riba mudha’afah . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً</p>
<p>“Hai orang2 yg beriman janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda.”<br />
b. Pinjaman dgn bunga yg dipersyaratkan di awal akad<br />
Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. mk si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dgn tempo satu bulan dgn pembayaran Rp 1.100.000.”<br />
Riba jahiliyah jenis ini adl riba yg paling besar dosa dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yg sering terjadi pada bank-bank dgn sistem konvensional yg terkenal di kalangan masyarakat dgn istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.</p>
<p>Faedah penting:<br />
Termasuk riba dlm jenis ini adl riba qardh . Gambaran seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dgn syarat mengembalikan dgn yg lbh baik atau lbh banyak jumlahnya.<br />
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dgn syarat akan mengembalikan dgn pena yg seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.<br />
Ringkas tiap pinjam meminjam yg mendatangkan keuntungan adl riba dgn argumentasi sebagai berikut:<br />
1. Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:</p>
<p>كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا</p>
<p>“Setiap pinjaman yg membawa keuntungan adl riba.”<br />
Hadits ini dha’if. dlm sanad ada Sawwar bin Mush’ab dia ini matruk . Lihat Irwa`ul Ghalil .<br />
Namun para ulama sepakat sebagaimana yg dinukil oleh Ibnu Hazm Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain bahwa tiap pinjam meminjam yg di dlm dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria atau penambahan nominal termasuk riba.<br />
2. Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yg telah lewat penyebutan dan termasuk riba yg diharamkan berdasarkan Al-Qur`an As-Sunnah dan ijma’ ulama.<br />
3. Pinjaman yg dipersyaratkan ada keuntungan sangat bertentangan dgn maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yg Islami yaitu membantu mengasihi dan berbuat baik kepada saudara yg membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yg mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dgn membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.<br />
Ada beberapa kasus yg masuk pada kaidah ini di antaranya:<br />
a. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah Rp 10.000.000 dgn bunga 0% dgn tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi mk tiap bulan akan dikenai denda 5%.”<br />
Akad ini adl riba jahiliyah yg telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah atau yayasan yg menerapkan praktik semacam ini.<br />
b. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga utk modal usaha dgn syarat pihak yg meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.<br />
Modus lain yg mirip adl memberikan sejumlah uang kepada seseorang utk modal usaha dgn syarat tiap bulan dia mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta baik usahanya untung atau rugi.<br />
Sistem ini yg banyak terjadi pada koperasi BMT bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dgn istilah mudharabah .<br />
Mudharabah yg syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta utk modal usaha dgn ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba mk dia mendapatkan dan bila ternyata rugi mk kerugian itu ditanggung bersama . Hal ini sebagaimana yg dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dgn orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.<br />
Adapun transaksi yg dilakukan oleh mereka pada hakekat adl riba dain/qardh ala jahiliyah yg dikemas dgn baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.<br />
c. Mengambil keuntungan dari barang yg digadaikan<br />
Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B dgn menggadaikan sawah seluas 05 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut mengambil hasil dan apa yg ada di dlm sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba namun dikecualikan dlm dua hal:<br />
1. Bila barang yg digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya mk barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misal yg digadaikan adl seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya utk pemeliharaan. mk pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalil hadits riwayat Al-Bukhari dlm Shahih- dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا</p>
<p>“Kendaraan yg tergadai boleh dinaiki nafkah dan susu hewan yg tergadai dapat diminum nafkahnya.”<br />
2. Tanah sawah yg digadai akan mengalami kerusakan bila tdk ditanami mk pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dgn pemilik tanah sesuai kesepakatan yg umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misal yg biasa berlaku adl 50%. Bila sawah yg ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan mk pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tdk enak krn dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja mk ini tdk diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.</p>
<p>Riba Fadhl<br />
Definisi adl ada tafadhul pada dua perkara yg diwajibkan secara syar’i ada tamatsul padanya.<br />
Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dgn riba khafi sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.<br />
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan lagi adl pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adl haram dgn dalil yg sangat banyak. Di antaranya:<br />
1. Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:</p>
<p>لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ</p>
<p>“Jangan kalian menjual satu dinar dgn dua dinar jangan pula satu dirham dgn dua dirham.”<br />
Juga hadits-hadits yg semakna dgn itu di antaranya:<br />
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yg muttafaq ‘alaih.<br />
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.<br />
Juga hadits yg diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Abu Hurairah Sa’d bin Abi Waqqash Abu Bakrah Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain yg menjelaskan tentang keharaman riba fadhl tersebut dlm Ash-Shahihain atau salah satunya.<br />
Adapun dalil pihak yg membolehkan adl hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:</p>
<p>إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ</p>
<p>“Sesungguh riba itu hanya pada nasi`ah .”<br />
Maka ada beberapa jawaban di antaranya:<br />
a. Makna hadits ini adl tdk ada riba yg lbh keras keharaman dan diancam dgn hukuman keras kecuali riba nasi`ah. Sehingga yg ditiadakan adl kesempurnaan bukan wujud asal riba.<br />
b. Hadits tersebut dibawa kepada pengertian: Bila jenis berbeda mk diperbolehkan tafadhul dan diharamkan ada nasi`ah.<br />
Ini adl jawaban Al-Imam Asy-Syafi’i disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari guru Sulaiman bin Harb. Jawaban ini pula yg dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari Al-Imam Al-Baihaqi Ibnu Abdil Barr Ibnu Qudamah dan sejumlah ulama besar lainnya.<br />
Jawaban inilah yg mengompromikan antara hadits yg dzahir bertentangan. Wallahul muwaffiq.</p>
<p>Riba Nasi`ah<br />
Yaitu ada tempo pada perkara yg diwajibkan secara syar’i ada taqabudh .<br />
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dgn riba jali dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dgn dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yg membawakan ada kesepakatan akan haram riba jenis ini.<br />
Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dgn riba bai’ .</p>
<p>Kaidah Seputar Dua Jenis Riba<br />
1. Perkara yg diwajibkan secara syar’i ada tamatsul mk tdk boleh ada unsur tafadhul pada sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dgn 2 dinar atau 1 kg kurma dgn 15 kg kurma.<br />
2. Perkara yg diwajibkan ada tamatsul mk diharamkan ada nasi`ah sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl bila barang satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dgn emas secara tafadhul demikian pula tdk boleh ada unsur nasi`ah.<br />
3. Bila barang dari jenis yg berbeda mk disyaratkan taqabudh saja yakni boleh tafadhul namun tdk boleh nasi`ah. Misal menjual emas dgn perak atau kurma dgn garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tdk boleh nasi`ah.<br />
Ringkasnya:<br />
a. Beli emas dgn emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl.<br />
b. Beli emas dgn emas secara tamatsul namun dgn nasi`ah mk terjadi riba nasi`ah.<br />
c. Beli emas dgn emas secara tafadhul dan nasi`ah mk terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.<br />
Hal ini berlaku pada barang yg sejenis. Adapun yg berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja sebab tdk disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.<br />
Untuk lbh memahami masalah ini kita perlu menglasifikasikan barang-barang yg terkena riba yaitu emas perak kurma burr sya’ir dan garam menjadi dua bagian:<br />
Bagian pertama: emas perak .<br />
Bagian kedua: kurma burr sya’ir dan garam.<br />
Keterangannya:<br />
1. Masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas jenis perak jenis mata uang jenis kurma demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis misal emas dgn emas kurma dgn kurma dst mk diwajibkan ada dua hal: tamatsul dan taqabudh.<br />
2. Jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul.<br />
Misal emas dgn perak atau sebalik emas dgn mata uang atau sebalik perak dgn mata uang atau sebaliknya. Ini utk bagian pertama.<br />
Misal utk bagian kedua: Kurma dgn burr atau sebalik sya’ir dgn garam atau sebalik kurma dgn sya’ir kurma dgn garam atau sebaliknya.<br />
Dalil dua keterangan ini adl hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yg diriwayatkan oleh Muslim . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ</p>
<p>“Emas dgn emas perak dgn perak burr dgn burr sya’ir dgn sya’ir kurma dgn kurma garam dgn garam harus semisal dgn semisal tangan dgn tangan . Namun bila jenis-jenis ini berbeda mk juallah terserah kalian bila tangan dgn tangan .”<br />
3. Jual beli bagian pertama dgn bagian kedua atau sebalik diperbolehkan tafadhul dan nasi`ah .<br />
Misal membeli garam dgn uang kurma dgn uang dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yg dinukil oleh Ibnul Mundzir Ibnu Hazm Ibnu Qudamah Nashr Al-Maqdisi Al-Imam An-Nawawi dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adl sistem salam yaitu menyerahkan uang di awal akad utk barang tertentu dgn sifat tertentu dgn timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.<br />
Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adl dinar dan dirham dan barang yg sering diminta adl kurma atau sya’ir atau burr .<br />
Di antara dalil juga adl hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:</p>
<p>إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ</p>
<p>“Bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.”<br />
Makanan yg Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beli di sini adl sya’ir sebagaimana lafadz lain dari riwayat di atas dlm keadaan beliau tdk punya uang . Beliau mengambil barang itu secara tempo dgn menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam.</p>
<p>Ash-Sharf<br />
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha definisi ash-sharf adl jual beli alat bayar dgn alat bayar sejenis atau beda jenis.<br />
Ulama Syafi’iyyah dan yg lain membedakan: bila sejenis disebut murathalah dan bila beda jenis disebut ash-sharf.<br />
Adapun mata uang dgn mata uang lbh dominan disebut ash-sharf.<br />
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd adl salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis mk harus tamatsul dan taqabudh dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.<br />
Yang perlu dipahami adl bahwa masing-masing mata uang yg beredar di dunia ini adl jenis tersendiri . Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misal uang Rp. 100.00000 ditukar dgn pecahan Rp. 10.00000 mk nominal harus sama. Bila tdk berarti terjatuh dlm riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tdk berarti terjatuh dlm riba nasi`ah. Bila tdk tamatsul dan tdk taqabudh berarti terjatuh dlm riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus.<br />
Namun bila mata uang berlainan jenis mk harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misal 1 dolar bernilai Rp. 10.00000 bisa ditukar Rp. 9.50000 atau Rp. 10.50000 namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.</p>
<p>Masalah 1: Taqabudh dlm bab ash-sharf adl syarat sah.<br />
Ini adl pendapat mayoritas besar ulama bahkan dinukilkan ada ijma’. Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi.<br />
Dalil jumhur ulama adalah:<br />
1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum:</p>
<p>نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا</p>
<p>“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dgn perak secara hutang.”<br />
2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dia berkata:</p>
<p>أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ</p>
<p>“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami utk membeli perak dgn emas sekehendak kami dan membeli emas dgn perak sekehendak kami bila tangan dgn tangan .”<br />
Dengan dasar di atas mk tdk boleh jual-beli emas dgn perak dgn sistem tempo bila alat bayar adl mata uang. Begitu pula tdk boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayar adl emas atau perak. Ini adl fatwa para ulama kontemporer. Wallahul muwaffiq.</p>
<p>Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?<br />
Yang rajih dari pendapat para ulama adl pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi walaupun sehari dua hari atau tiga hari ataupun berpindah tempat selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalil adl sebagai berikut:<br />
1. Disebutkan dlm Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yg mau menukar dirham?” mk Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah engkau berikan perak kepada atau engkau kembalikan emasnya.”<br />
Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut lalu dia bolak-balikkan di telapak tangan dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah engkau tdk boleh berpisah dengan sampai engkau mengambil .” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:</p>
<p>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ</p>
<p>“Emas dgn emas adl riba kecuali ha` dgn ha` .”<br />
2. Ucapan ‘Umar dgn sanad yg shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dgn teman mk janganlah berpisah dengan hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumah jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.”<br />
Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dlm An-Nail. Wallahu a’lam.<br />
Yang dimaksud dgn majelis akad adl tempat jual beli baik kedua berjalan berdiri duduk atau dlm kendaraan. Sementara yg dimaksud dgn berpisah di sini adl pisah badan dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat .<br />
Bila pihak money changer tdk punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain mk pihak penukar/pembeli wajib mengiringi ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh di tempat yg dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya. Wallahul muwaffiq.</p>
<p>Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisa tertunda apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?<br />
Pendapat Al-Imam Malik Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tdk dapat diserahterimakan seluruh mk akadpun harus batal seluruhnya.<br />
Sementara Abu Hanifah dan dua murid serta satu sisi pendapat yg dikuatkan dlm madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akad sah sementara yg belum diterima akad tdk sah.<br />
Yang rajih insya Allah adl pendapat kedua dan ini yg dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab hukum itu berjalan bersama dgn ‘illat . Bila terpenuhi persyaratan sah mk akad pun sah wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.</p>
<p>Masalah 4: Apakah ada khiyar dlm bab ash-sharf?<br />
Adapun khiyar majlis jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dlm bab ash-sharf itu ada. Selama dlm majlis akad kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga kedua saling berpisah.<br />
Mereka berhujjah dgn hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu:</p>
<p>الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا</p>
<p>“Penjual dan pembeli khiyar selama kedua belum berpisah.”<br />
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.<br />
Adapun tentang khiyar syarat misal menukar dolar dgn rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tdk cocok mk saya kembalikan lagi” mk jumhur berpendapat bahwa bila dlm perkara yg dipersyaratkan ada taqabudh seperti bab ash-sharf mk tdk boleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.<br />
Masalah ini perlu perincian:<br />
1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dgn sempurna lalu minta syarat mk lbh baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tdk ada yg melarang krn sudah ada taqabudh dlm akad.<br />
2. Bila dia bawa barang terlebih dahulu sebelum terjadi akad lalu bermusyawarah dgn keluarga atau yg lain setelah itu dia melakukan transaksi dgn taqabudh mk tdk mengapa.<br />
Ini adl solusi terbaik yg disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.</p>
<p>Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yg semisalnya.<br />
Masalah ini perlu perincian:<br />
1. Bila yg dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji utk membeli barang tanpa akad yg sempurna mk diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjual kepada orang lain dan sang pembeli punya hak utk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm Ibnu Rusyd dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan inilah pendapat yg shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.<br />
2. Bila yg dimaksud adl akad jual-beli secara sempurna mk hukum haram sebab tdk ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.</p>
<p>Masalah 6: Uang muka dlm bab ash-sharf.<br />
Bila yg diinginkan dgn uang muka/downpayment adl transaksi secara sempurna mk hukum haram krn tdk ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yg diinginkan adl amanah atau simpanan lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang mk hal ini tdk mengapa. Wallahu a’lam.</p>
<p>Masalah 7: Apakah disyaratkan ada barang di tempat dlm bab ash-sharf?<br />
Pendapat yg rajih adl pendapat jumhur ulama yg menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tdk ada barang di tempat atau barang dikirimkan setelah itu atau dgn meminjam kepada orang lain dan kemudian diserahkan. Yang penting adl ada taqabudh dlm majelis akad sebelum berpisah.<br />
Hujjah mereka adl bahwa yg dipersyaratkan dlm bab ash-sharf adl taqabudh dan hal itu telah terjadi dlm transaksi di atas. Wallahu a’lam.</p>
<p>Hiwalah Mashrafiyyah<br />
Gambaran seseorang datang ke money changer ingin mengirim sejumlah uang ke Yaman –misalnya–. Masalah ini mempunyai dua keadaan:<br />
1. Orang yg dikirimi menerima mata uang yg sama. Misal dari Indonesia mengirimkan uang 1000 dolar ke Yaman. Pihak penerima di Yaman menerima dgn mata uang yg sama.<br />
Para ulama memasukkan keadaan ini ke dlm salah satu masalah berikut:<br />
a. Masalah hiwalah secara fiqih<br />
b. Masalah ijarah<br />
c. Sesuatu yg dahulu dikenal dgn istilah saftajah.<br />
Keadaan ini diperbolehkan.<br />
2. Pihak yg dikirimi menerima dlm bentuk mata uang yg berbeda. Misal dari Indonesia mengirim uang Rp. 10 juta ke Yaman. Sedangkan pihak penerima di Yaman menerima dlm bentuk uang 900 dolar .<br />
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer:<br />
 Sebagian mereka melarang krn keadaan ini mengandung unsur hiwalah dan ash-sharf padahal dlm ash-sharf disyaratkan ada taqabudh. Sedangkan pada keadaan di atas tdk ada unsur taqabudh.<br />
Ini adl fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan dzahir fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Ini juga fatwa Syaikhuna Yahya Al-Hajuri hafizhahullah.<br />
 Mayoritas ulama kontemporer berfatwa tentang kebolehan krn kebutuhan dan keadaan darurat.<br />
Namun tdk diragukan lagi bahwa yg lbh selamat bagi agama seseorang dan sebagai upaya menghindari pintu riba adl dia tdk melakukan transaksi seperti ini.<br />
Para ulama memberikan beberapa solusi di antaranya:<br />
1. Mensyaratkan kepada pihak penyelenggara jasa transfer utk mengirimkan mata uang yg sama ke tempat yg dituju. Dan ini mungkin dilakukan dgn cara memberikan uang jasa kepada mereka.<br />
2. Menukar mata uang terlebih dahulu baru dia kirim dgn mata uang yg diinginkan.<br />
Misal seseorang mempunyai uang Rp. 10 juta hendak dikirim ke Arab Saudi dlm bentuk real. mk dia tukar terlebih dahulu uang rupiah itu dgn real Saudi baru dia minta pihak penyelenggara jasa mengirimkan dlm bentuk real Saudi. Bila dia telah yakin akan sampai di Arab Saudi dlm bentuk real namun ternyata sampai dlm bentuk rupiah mk tdk mengapa bagi penerima utk mengambil rupiah itu krn keadan darurat. Wallahu a’lam.</p>
<p>Masalah 8: Bagaimana bila sebuah mata uang tdk bisa keluar dari negeri krn larangan pemerintah setempat atau krn tdk ada nilai di luar negeri?<br />
Misal seseorang mempunyai sejumlah uang real Saudi dan hendak mengirimkan ke Indonesia dlm bentuk rupiah. Dia ingin menukar real Saudi dgn rupiah namun krn rupiah jatuh tdk ada satupun money changer yg mau. Solusi adalah:<br />
1. Dia langsung mengirim dlm bentuk real Saudi ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima real tersebut kemudian ditukar dgn rupiah di Indonesia.<br />
2. Atau bila real Saudi tdk bisa keluar mk dia tukar real dgn dolar –misalnya– lalu dia kirimkan dolar ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima dlm bentuk dolar kemudian ditukar dgn rupiah di Indonesia.<br />
Wallahul muwaffiq.</p>
<p>Penggunaan Cek dlm Ash-Sharf<br />
Dari permasalahan hiwalah mashrafiyyah di atas muncul masalah kontemporer yg sangat masyhur yaitu menggunakan kertas cek dlm bab ash-sharf baik dlm jual beli emas dan perak maupun tukar-menukar mata uang dgn cek.<br />
Permasalahan ini dibahas oleh para ulama khusus dlm hal cek resmi yg diakui atau dikeluarkan oleh pihak bank. Adapun cek palsu atau yg tdk diakui pihak bank mk jelas larangannya.<br />
Para ulama berbeda pandangan dlm masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dlm masalah ash-sharf atau yg dipersyaratkan ada taqabudh tdk boleh ada hiwalah .<br />
Dalam masalah cek apakah sudah terjadi taqabudh yg hakiki ataukah tidak?<br />
Sebagian ulama masa kini semisal Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berpendapat bahwa muamalah jual beli emas dan perak atau mata uang menggunakan cek adl tdk boleh. Karena cek bukanlah taqabudh hakiki melainkan hanya bukti hiwalah saja. Terbukti bila cek tersebut hilang dia bisa minta lagi cek dgn nominal yg sama. Namun beliau mengecualikan cek yg resmi dari bank mk tdk mengapa asalkan sang penjual yg menerima cek dari pembeli langsung menghubungi bank dan mengatakan: “Biarkan uang itu sebagai simpanan di situ.”<br />
Ulama yg melarang beralasan dgn beberapa hal sebagai berikut:<br />
1. Bila cek itu rusak atau hilang sebelum uang dgn nominal yg tercantum itu diambil mk sang pemegang cek akan kembali kepada yg memberi cek. Bila cek tersebut adl serah terima hakiki layak mata uang niscaya dia tdk akan kembali ketika hilang atau rusak.<br />
2. Terkadang cek tersebut ditarik tanpa nominal mk jelas tdk ada serah terima yg hakiki.<br />
3. Terkadang pula orang yg menukar cek ditolak sehingga juga tdk ada serah terima yg hakiki.<br />
4. Cek tdk termasuk kertas alat bayar layak mata uang namun hanya kertas yg berisikan nominal mata uang.<br />
Sementara itu mayoritas ulama dan fuqaha zaman ini serta para pakar ekonomi berpendapat bahwa cek mengandung qabdh yg sempurna lagi hakiki sehingga dapat bertransaksi menggunakan cek dlm bab ash-sharf. Alasan mereka adl sebagai berikut:<br />
1. Sesungguh dlm syariat disebutkan masalah qabdh namun tdk ditentukan batasannya. Tidak pula diikat dgn kriteria tertentu. Rujukan hukum-hukum yg bersifat umum seperti ini adl kebiasaan setempat. Sementara secara kebiasaan yg terjadi di kalangan pebisnis cek adl serah terima yg sempurna terhadap apa yg terkandung di dalamnya.<br />
2. Cek yg resmi dan diakui tidaklah akan dikeluarkan kecuali setelah diyakini ada debet-kredit pemilik cek pada sebuah bank. Dan ini yg dimaksud dgn hiwalah dlm fiqih Islami .<br />
3. Keadaan darurat membuat cek tersebut dijadikan sebagai serah terima yg hakiki. Kaidah ini ada dlm syariat yaitu: “Keadaan darurat membolehkan perkara yg haram” “Kebutuhan yg umum memiliki hukum darurat” “Kesulitan mendatangkan kemudahan” “Bila perkara menjadi sempit mk datanglah keluasan.” Kaidah-kaidah seperti ini diambil dari kemudahan-kemudahan Islam yg tertuang dlm banyak dalil di antaranya:</p>
<p>إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا</p>
<p>“Sesungguh bersama kesusahan ada kemudahan.”<br />
Juga ayat:</p>
<p>يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</p>
<p>“Allah menghendaki utk kemudahan bagi kalian dan tdk menghendaki kesukaran bagi kalian.”<br />
4. Memudahkan perjalanan bisnis dan mengurangi resiko serta penjagaan terhadap harta benda yg dapat memotivasi para pebisnis utk melangsungkan bisnis dan menunjukkan kemudahan-kemudahan Islam.<br />
Pendapat ini adl kesepakatan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada Rabithah ‘Alam Islami yg dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Juga pada fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah yg diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz yg beranggotakan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud dan Asy-Syaikh Al-Ghudayyan. Mereka beralasan krn kebutuhan umum.<br />
Bila menilik kepada dalil-dalil syar’i mk yg rajih adl pendapat yg melarang. Namun dari sisi kebutuhan dan keadaan yg darurat mk diperbolehkan. Oleh krn itu hendak seorang muslim tdk bermuamalah dgn cara ini kecuali dlm keadaan darurat saja. Wallahul muwaffiq.</p>
<p>Jual-beli Valas<br />
Dari uraian-uraian di atas kita dapat memahami hukum jual-beli valas secara syar’i dgn penjabaran sebagai berikut:<br />
1. Bila jual-beli valas dari mata uang sejenis misal dolar dgn dolar mk disyaratkan ada tamatsul dan taqabudh.<br />
2. Bila dari jenis mata uang yg berbeda misal rupiah dgn dolar atau dolar dgn poundsterling hanya disyaratkan ada taqabudh.<br />
Dengan dasar kaidah di atas maka:<br />
a. Tidak mengapa menanti naik-turun kurs sebuah mata uang yg dikehendaki bila terpenuhi persyaratan secara syar’i di atas ketika transaksi.<br />
b. Tidak diperbolehkan transaksi via transfer ATM atau sejenis sebab tdk terjadi taqabudh yg disyaratkan.<br />
c. Tidak boleh terjadi pertaruhan berbau judi dlm jual beli valas.<br />
Wallahu a’lam bish-shawab.</p>
<p>Demikian penjelasan ringkas seputar masalah riba. Sebenar masih banyak permasalahan yg perlu diangkat namun krn keterbatasan lembar majalah ini mk kami cukupkan sampai di sini. Selebih dapat merujuk karya-karya para ulama dlm masalah ini. Semoga bermanfaat.<br />
Wallahul muwaffiq.</p>
<p>Maraji’:<br />
1. Syarhul Buyu’ hal. 124 dst<br />
2. Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah juz 13 14 dan 15<br />
3. Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i<br />
4. As-Sunnah karya Al-Marwazi</p>
<p>1 Namun jumhur ulama melarang ada hiwalah dlm bab ash-sharf .</p>
<p>Sumber: www.asysyariah.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/263/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/263/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/263/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=263&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/macam-macam-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bunga Bank Konvensional Menurut Hukum Islam</title>
		<link>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bunga-bank-konvensional-menurut-hukum-islam/</link>
		<comments>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bunga-bank-konvensional-menurut-hukum-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Sep 2010 10:06:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>chapoenx22</dc:creator>
				<category><![CDATA[R i b a]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chapoenx22.wordpress.com/?p=260</guid>
		<description><![CDATA[(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992) Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut : a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram. b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh. c. Ada pendapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=260&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992)</p>
<p>Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :</p>
<p>a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.<br />
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.<br />
c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).</p>
<p>Pendapat pertama dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :<br />
a. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.<br />
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).<br />
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).</p>
<p>Pendapat kedua juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:<br />
a. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.<br />
b. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.<br />
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.<br />
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.</p>
<p>Mengingat warga NU merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langkah sebagai berikut:</p>
<p>1. sebelum tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan sekarang ini harus segera diperbaiki.</p>
<p>2. Perlu diatur :1) Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.<br />
a). Al-Wadi’ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.<br />
b). Al-mudlarabah.</p>
<p>Dalam prakteknya, bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:<br />
1. General investment account (GIA)<br />
2. Special investment account (SIA)</p>
<p>2). Dalam Penanaman dana dan kegiatan usaha :</p>
<p>a. Pada garis besamya ada 3 kegiatan yaitu :<br />
- Pembiayaan proyek.<br />
- Pembiayaan perdagangan perkongsian<br />
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.</p>
<p>b. Untuk proyek financing sistem yang dapat digunakan antara lain :<br />
1. Mudharabah muqaradhah<br />
2. Musyarakah syirkah<br />
3. Murabahah<br />
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)<br />
5. Ijarfah<br />
6. Bai’uddain, termasuk di dalamnya bai’ussalam<br />
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)<br />
8. Bai’u bitsumanin aajil</p>
<p>c. Untuk aqriten participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:<br />
1. Wakalah<br />
2. Musyarakah<br />
3. Murabahah<br />
4. Ijarah<br />
5. Sewa – beli<br />
6. Bai’ ussalam<br />
7. Al-bai’ul aajil<br />
8. Kafalah (garansi bank)<br />
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.</p>
<p>d. Untuk jasa-jasa perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa bunga.</p>
<p>Ditulis oleh: hafidzi </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chapoenx22.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chapoenx22.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chapoenx22.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chapoenx22.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chapoenx22.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chapoenx22.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chapoenx22.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chapoenx22.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chapoenx22.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chapoenx22.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chapoenx22.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chapoenx22.wordpress.com/260/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chapoenx22.wordpress.com/260/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chapoenx22.wordpress.com/260/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chapoenx22.wordpress.com&amp;blog=9144817&amp;post=260&amp;subd=chapoenx22&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chapoenx22.wordpress.com/2010/09/09/bunga-bank-konvensional-menurut-hukum-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8bc8afa34d301c7f3b76426cb89f7ee2?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chapoenx22</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
